KPK Selidiki Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Raja Ampat, Empat Izin Usaha Dicabut

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 02:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang Nikel Pulau GAG Kabupaten Raja Ampat.

Lokasi tambang Nikel Pulau GAG Kabupaten Raja Ampat.

papuabarat.tagarutama.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyelidiki potensi tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam yang rawan penyimpangan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK telah memulai kajian khusus di wilayah tersebut. Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi masalah dalam pengelolaan tambang nikel, termasuk dari sisi regulasi dan izin usaha.

“Korsup sedang melakukan kegiatan di Raja Ampat, mengamati langsung dan mengkaji potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi,” ujar Setyo di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Kajian ini, menurutnya, masih dalam tahap penyelidikan awal. Jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran, hasil kajian akan diserahkan kepada kementerian atau lembaga teknis terkait untuk ditindaklanjuti. “Langkah selanjutnya adalah memitigasi persoalan tersebut melalui instansi yang berwenang,” jelasnya.

Baca Juga :  Prabowo Cabut Izin Tambang di Raja Ampat, Publik Desak Usut Dugaan Korupsi hingga Lingkar Kekuasaan Lama

Sebelumnya, KPK telah menyusun kajian serupa mengenai sektor nikel pada tahun 2023. Hasil analisis tersebut menjadi landasan untuk memperluas investigasi ke wilayah-wilayah yang menunjukkan kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, termasuk Raja Ampat.

“Jika ada temuan yang menunjukkan perbaikan, tentu akan ditinggalkan. Namun jika masih ditemukan masalah, maka itu yang kami lanjutkan,” tegas Setyo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menambahkan bahwa kajian tahun 2023 memetakan dua isu besar dalam sektor nikel: tata kelola tambang dan mekanisme ekspor. Kajian dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.

“Dari sisi tata kelola, ditemukan kerentanan pada proses perizinan yang tidak sesuai aturan, serta kegiatan tambang di kawasan hutan tanpa izin resmi. Jaminan reklamasi dan pascatambang juga belum tertata dengan baik,” ungkap Budi.

Baca Juga : Komnas HAM Soroti Tambang Nikel di Raja Ampat, Diduga Langgar Hak atas Lingkungan

Sementara itu, dalam aspek ekspor, KPK mencatat lemahnya pengawasan dan celah pada mekanisme verifikasi ekspor yang membuka peluang praktik korupsi. “Permasalahan legalitas ekspor menjadi sorotan utama,” tambahnya.

Baca Juga :  BPK Temukan Kejanggalan, Polda Mulai Selidiki Dana Hibah Pilkada Papua Barat

Seiring penyelidikan KPK, pemerintah pusat juga telah mengambil tindakan tegas. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil usai munculnya protes masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Atas arahan Presiden, pemerintah mencabut IUP milik empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan KPK berkomitmen membersihkan sektor pertambangan dari praktik korupsi serta memastikan eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuabarat.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran
Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua
Pemerintah Mulai Groundcheck 11 Juta Data PBI-JKN, Muhaimin: Harus Tepat Sasaran
Jelang Ramadhan, Wamen HAM Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tragedi Mei 1998
Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan
Billy Mambrasar Putra Papua Pertama di Dewan Komisaris PT Taspen
Saksi Sebut Ada Tekanan Permintaan Rp 2 Miliar dalam Kasus Izin TKA Kemnaker
Dinkes Aceh Lakukan Pengendalian Nyamuk di Pengungsian Banjir Aceh Utara

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:45 WIT

Menbud–Dubes Jerman Bahas Pembaruan Kerja Sama Budaya dan Repatriasi Fosil Sangiran

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:48 WIT

Kemendagri dan Kementerian PU Percepat Pembangunan KIPP di Empat DOB Tanah Papua

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:01 WIT

Pemerintah Mulai Groundcheck 11 Juta Data PBI-JKN, Muhaimin: Harus Tepat Sasaran

Senin, 16 Februari 2026 - 19:12 WIT

Jelang Ramadhan, Wamen HAM Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban Tragedi Mei 1998

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:18 WIT

Mendagri Australia Kunjungi Indonesia, Perkuat Kerja Sama Hukum dan Keamanan

Berita Terbaru