papuabarat.tagarutama.com, Fakfak – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Fakfak, Imam, S.Pd.I, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Komisi III DPR RI yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia dan tidak dibentuk sebagai kementerian.
Menurut Imam yang juga merupakan Ketua Fraksi Amanat Bintang Sejahtera (gabungan PAN, PBB, dan PKS) DPRK Kabupaten Fakfak, penegasan tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan bagian dari amanat Reformasi 1998 dan perintah konstitusi yang harus dijaga secara konsisten.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden bukan hanya soal struktur organisasi, tetapi merupakan pondasi penting untuk menjaga supremasi sipil, profesionalisme institusi, serta independensi penegakan hukum,” ujar Imam, saat ditemui wartawan Rabu (28/1/2026).
Ia menilai, sikap Komisi III DPR RI yang merujuk pada TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 telah menempatkan posisi Polri secara jelas dan final dalam kerangka hukum tata negara. Dengan demikian, Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat.
Lebih lanjut, Imam mengingatkan bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang intervensi politik sektoral terhadap tugas-tugas kepolisian.
“Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kelompok atau kementerian tertentu. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka ruh reformasi akan tereduksi dan independensi penegakan hukum bisa terganggu,” tegasnya.
Di sisi lain, Imam mengapresiasi langkah DPR RI yang mendorong penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta pengawasan parlemen terhadap institusi Polri. Menurutnya, pengawasan yang kuat dan sehat justru akan meningkatkan kepercayaan publik serta mendorong Polri semakin profesional dan akuntabel.
“Pengawasan DPR, penguatan Kompolnas, serta pembenahan internal melalui Propam dan Inspektorat adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi Polri. Ini penting agar Polri semakin humanis, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat,” jelasnya.
Dalam konteks reformasi kultural, Imam juga mendorong agar Polri terus memperkuat sistem pendidikan berbasis nilai hak asasi manusia, prinsip demokrasi, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
“Penggunaan teknologi seperti kamera tubuh (body camera) dan sistem digital bukan hanya soal modernisasi, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas. Ini akan melindungi masyarakat sekaligus anggota Polri saat menjalankan tugas,” katanya.
Ia menambahkan, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan pilihan strategis untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus menjamin keberlanjutan agenda pembangunan yang membutuhkan kepastian hukum dan keamanan.
Dengan adanya penegasan dari Komisi III DPR RI, Imam menilai spekulasi terkait pembentukan Kementerian Kepolisian seharusnya tidak lagi menjadi polemik publik. Fokus utama, kata dia, harus diarahkan pada penguatan institusi Polri agar semakin profesional, modern, dan dipercaya masyarakat.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan reformasi Polri berjalan konsisten sesuai amanat konstitusi dan semangat demokrasi, bukan memperdebatkan kembali struktur yang sudah jelas dasar hukumnya,” tutup Imam. (TU.01)









