Edukasi Masyarakat, Bea Cukai Fakfak Musnahkan Ribuan Rokok dan Minuman Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 04:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan.

papuabarat.tagarutama.com, Fakfak – Dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal serta memberikan edukasi kepada masyarakat, Kantor Bea dan Cukai Fakfak menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai pada Senin (19/5). Kegiatan berlangsung secara terbuka di halaman kantor Bea Cukai Fakfak.

Barang-barang yang dimusnahkan telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), terdiri dari 7.220 batang rokok ilegal, 37 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 194 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp 27 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Fakfak, Rahmat Handoko, mengatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya sebatas pemusnahan, tetapi juga bagian dari komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat serta mendukung iklim usaha yang sehat.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran barang ilegal. Ini juga bagian dari transparansi publik serta edukasi agar masyarakat semakin sadar dan waspada terhadap peredaran rokok dan minuman ilegal,” ujar Rahmat Handoko di sela kegiatan.

Baca Juga :  Bersiap Hadapi Panen Pala Matahari, Begini Pendekatan yang dilakukan Pemerintah Daerah Fakfak

Ia juga menambahkan bahwa mayoritas barang ilegal yang berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Fakfak adalah rokok tanpa pita cukai. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri legal dan membahayakan masyarakat sebagai konsumen.

“Kami mengimbau para pelaku usaha, terutama UMKM dan pedagang kecil, agar tidak tergiur tawaran menjual produk tanpa cukai hanya demi keuntungan lebih. Selain melanggar hukum, hal ini juga dapat merusak kepercayaan konsumen,” tegasnya.

Baca Juga : Fakfak Siap Lompatan Pendidikan: Raker Pendidikan Akan Rumuskan Langkah Strategis

Rahmat Handoko menjelaskan, bagi siapa saja yang terbukti mengedarkan rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggar dapat dipidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Petani Fakfak Belajar ke Ambon, Produksi Minyak Kayu Putih Siap Tembus Pasar

Tak hanya pemusnahan barang ilegal, Bea Cukai Fakfak juga melakukan pemusnahan 2.568 bundel arsip kantor yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan arsip yang efektif dan akuntabel.

“Dengan pengelolaan arsip yang lebih tertib, kami berharap bisa terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dan mitra kerja,” tutup Rahmat.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Fakfak berharap dapat terus bersinergi dengan masyarakat dan para pelaku usaha untuk mewujudkan wilayah bebas dari barang kena cukai ilegal serta mendukung pertumbuhan industri dalam negeri yang sehat dan kompetitif. (TU.01)

Follow WhatsApp Channel papuabarat.tagarutama.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa
Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala
Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Verifikasi Langsung Potensi Kampung di Distrik Furwagi
Sidak Pembelian Pala di Kawasan Kayauni-Teluk: Tegakkan Harga, Lindungi Petani Fakfak
Dari Harum Pala Fakfak ke Tanah Suci: Kisah Rezeki dan Keberkahan Ibu Elminur
Ketua TP PKK Nurwidayati Samaun Dahlan Pimpin Gerakan Tanam Pala Grafting, Perkuat Identitas Fakfak sebagai Tanah Pala
Hardiknas Jadi Momentum Inovasi: Pemkab Fakfak Luncurkan Penanaman Pala Unggul Berbasis Sekolah
Pantau Panen di Kayauni, Kepala Distrik Kayauni Tegaskan Komitmen Jaga Mutu Pala Fakfak

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:53 WIT

Perkuat Identitas Daerah, Fakfak Jadikan Pala Tomandin Materi Edukasi dan Inovasi Siswa

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:41 WIT

Dari Werba Utara, Semangat Bersama Menjaga Marwah Pala Fakfak: Kepala Kampung Kawal Langsung Edaran Bupati di Sentra Pembelian Pala

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:06 WIT

Jemput Aspirasi Musrenbang 2026, Dinas Perkebunan Fakfak Verifikasi Langsung Potensi Kampung di Distrik Furwagi

Selasa, 5 Mei 2026 - 18:25 WIT

Dari Harum Pala Fakfak ke Tanah Suci: Kisah Rezeki dan Keberkahan Ibu Elminur

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:47 WIT

Ketua TP PKK Nurwidayati Samaun Dahlan Pimpin Gerakan Tanam Pala Grafting, Perkuat Identitas Fakfak sebagai Tanah Pala

Berita Terbaru

Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dalam acara Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Plaza BP Jamsostek.

Nasional

Cak Imin: Pekerja Adalah Aset Bangsa yang Wajib Dilindungi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:08 WIT